Polda Metro Jaya belum menerima laporan yang telah di ajukan kuasa hukum pelaku terkait pencemaran nama baik di media sosial
Pinusi.com - Kuasa hukum RT dan EO, Denny Hariatna melaporkan dugaan pencemaran nama baik kliennya ke pihak kepolisian. Hal tersebut di duga di lakukan oleh sejumlah akun media sosial.
Melansir CNN Indonesia, Denny Hariatna menuturkan bahwa hal tersebut benar adanya, ia menilai ada tindak pencemaran nama baik pada media sosial terhadap kliennya yang merupakan terduga kasus pelecehan seksual.
"Beberapa akun media sosial sudah mencemarkan nama baik serta melakukan bullying kepada klien kami. Ini merupakan kerugian nyata yang di alami oleh klien kami," ucap Denny pada, Jumat (10/9/2021).
Namun, laporan tersebut belum bisa di terima oleh pihak Polda Metro Jaya hingga saat ini. Karena menurut informasi, laporan tersebut masih perlu di analisis kembali oleh pihak kepolisian.
"Belum di terima, (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang diverifikasi serta sedang dianalisis," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum lain dari RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual ini berbuntut cyber bullying baik kepada kliennya maupun keluarga mereka.
BARANG BUKTI
Oleh karena itu. Denny menerangkan dalam menyampaikan laporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Antara lain berupa tangkapan layar.
"Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," kata Tegar di Polres Metro Jakarta Pusat, mengutip Antara, Senin (6/9).
Pada awalnya, kasus ini di ketahui bermula saat seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pelecehan dan perundungan oleh rekan-rekannya.
Akhirnya. pengakuan atas peristiwa yang menimpanya itu lantas menjadi viral di media sosial. Kini, kasus tersebut sedang di tangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, MS melaporkan lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL. Kelima terduga tersebut memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk di mintai keterangan berlanjut.
Saat ini, kasus tersebut masih belum menemui titik terang. Pihak kepolisan masih terus mendalami kasus pelecehan seksual yang terjadi pada lingkungan KPI.