Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menilai laporan yang di terima hanya bisa di proses ketika perkara yang sebelumnya sudah selesai.
Pinusi.com - Kepolisian Polda Metro Jaya menuturkan alasan penolakan laporan yang di ajukan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di kantor KPI. Sebelumnya, pelaku lewat kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan belum menerima laporan lantaran laporan terkait pelecehan seksual masih berproses.
"Jadi misalnya saya di tuduh mencuri ini lagi di proses Polisi. Tiba-tiba saya nggak terima, saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," kata Yusri saat di hubungi, Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap terlapor harus selesai terlebih dahulu. Setelah itu terlapor baru bisa melaporkan perkara lainnya.
"Kalau memang nanti misalnya lanjut dan di putuskan bersalah ya berarti laporan itu, kan gimana mungkin melaporkan pencemaran nama baik karena sudah bersalah," jelasnya.
"Masih dalam penyelidikan dan penyidikan masa langsung di laporkan lagi tentang pencemaran nama baik," imbuh Yusri.
Denny Hariatna selaku Kuasa hukum RT dan EO, mengatakan dalam penyampaian laporan tersebut pihaknya turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa tangkapan layar.
"Akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami karena ini yang kerugian nyata di alami oleh klien kami," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Namun, Denny menyebut laporan pihaknya belum di terima Polda Metro Jaya. "Belum di terima (tanda laporan polisi keluar). Ini sedang di verifikasi, serta di analisis," ucapnya. (edw)