RUU Narkotika saat ini cenderung membuat para narapidana berakhir pada penahanan di penjara
Pinusi.com - Hussein Ahmad selaku peneliti impersial mengatakan bahwa Pemerintah setengah hati dalam merevisi UU narkotika. Hal tersebut terbukti dengan semakin banyaknya lapas yang mengalami over kapasitas karena dampak UU Narkoba tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Hussein mengatakan UU Narkotika saat ini mengalami ketidakjelasan hal itu ia sampaikan pada saat konfrensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).
"Pemerintah hingga kini enggan merevisi UU Narkotika. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait UU narkotika. Saya lihat pemerintah di sini setengah hati dalam merevisi UU Narkotika ini," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, UU Narkotika yang berlaku saat ini cenderung membuat para narapidana berakhir di penjara. Menurutnya, dari beberapa pelaku yang terseret kasus narkoba bisa di lihat dulu statusnya, korban atau memang pengedar. Jika terbukti hanya korban seharusnya masih bisa menjalankan proses rehabilitasi, tidak perlu di penjara.
"Banyak dari mereka adalah pemakai, jadi perlu di lihat mereka sebagai korban yang harusnya di rehabilitasi, dengan fasilitas yang di sediakan pemerintah," ujarnya.
KEGAGALAN PEMERINTAH DALAM MEREVISI UU NARKOTIKA
Di sisi lain, Maruf Bajammal selaku Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga angkat suara. Ia menilai kontribusi UU narkotika sangat besar pada terjadinya over kapasitas di beberapa lapas sehingga memicu terjadinya kerusuhan atau masalah yang dapat menimbulkan korban jiwa. Seperti contohnya kebakaran di lapas Klas I Tangerang, Banten.
"Hukuman penjara yang di tetapkan UU Narkotika berkontribusi terhadap over kapasitas yang di hadapi oleh Lapas Tangerang. Di sisi lain, presiden, DPR, Kemenkumham tidak serius terhadap reformasi kebijakan narkotika," jelasnya.
"Kegagalan pemerintah dalam melakukan RUU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Tangerang yang kapasitasnya melebihi 245 persen," tambah Maruf.
Beberapa waktu yang lalu, Lapas Kelas I Tangerang, Banten kebakaran pada Rabu (8/9) dini hari. Insiden tersebut mengakibatkan 44 orang tewas.
Maruf meminta Pemerintah agar segera merevisi UU Narkotika agar tak lagi berorientasi pada penghukuman dan pemenjaraan. Sehingga kedepannya bisa mencegah terjadinya over kapasitas pada Lembaga Permasyarakatan (lapas). (edw)