Hal tersebut merupakan sikap politik Joko Widodo terhadap konstitusi. Maka ia tetap menjalankan amanahnya sesuai dengan konstitusi
Pinusi.com - Lewat Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo enggan memiliki niat atau minat menambah masa jabatannya. Hal tersebut juga pernah di tegaskan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 15 Maret 2021, Saya tidak ada niat, atau berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," ucapnya.
Melansir CNN Indonesia, Fadjroel menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk sikap politik Joko Widodo untuk menolak sebuah wacana Presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan.
Menurut Presiden Joko Widodo, amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR. Sikap politik darinyai itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Di sebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," jelasnya.
Beberapa waktu kebelakang Isu perpanjangan masa jabatan presiden muncul. Hal tersebut berawal dari Ketua Umum relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo di perpanjang 2 sampai 3 tahun.
Menurutnya, kondisi darurat pandemi virus corona (Covid-19) yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal dalam bekerja untuk membantu rakyat.
"Jadi durasi jabatan presiden di tambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," ujarnya beberapa waktu lalu. (edw)