PINUSI.COM - Pemilik PT Perusahaan Roko Tjap Gudang Garam Tbk atau dikenal gudang garam, Susilo Wonowidjojo digugat oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) karena tidak membayar hutang, Senin (06/02/2023).
Bos gudang garam ini, tersandung kasus hutang kepada PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senilai Rp232 miliar. Dalam gugatan tersebut, pihak Bank OCBC NISP meminta ganti rugi sebesar Rp1,24 triliun.
BACA LAINNYA: Bos Gudang Garam Digugat Atas Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang
Namun Susilo Wonowidjojo bukan kali pertama terlibat dalam kasus, sebelumnya ia juga pernah digugat oleh Bank Mega.
Dimana Bank Mega menggugat perdata Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Pihak Bank Mega mengaku sudah dirugikan senilai Rp112 miliar lebih oleh pemilik pabrik rokok tersebut.
Editor : Costa Rando Masihin