Pesiden Jokowi akan membentuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai membentuk jabatan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) yang sekaligus akan mengisi posisi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Jabatan sudah terbentuk mulai tanggal 31 Agustus 2021, tetapi belum ada penunjukkan tokoh yang akan mengisi posisi ini.
Pembentukan jabatan ini terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam kebijakan tersebut, Bappenas akan di pimpin oleh seorang kepala yang merupakan Menteri PPN seperti yang sudah berlaku pada saat ini.
Namun saat ini belum ada jabatan Wakil Menteri PPN sekaligus Wakil Kepala Bappenas.
Untuk tugas-tugas wakil sudah di tetapkan oleh ketua atau kepalanya. Sementara itu jabatan pelengkap lainnya sudah terdapat di struktur Kementerian PPN, seperti Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ekonomi, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, hingga Inspektorat Utama.
Bersama dengan aturan baru ini, seluruh jabatan yang terdapat di Bappenas saat ini masih tetap melakukan tugas dan fungsinya hingga ada pembentukan jabatan baru dan di angkatnya pejabat baru. (mdp)