DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Oleh adminnewsWednesday, 15th September 2021 | 20:00 WIB
DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Pabrik tembakau curangi Petani tembakau

PINUSI.COM – Fathor Rohman, Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur memohon agar kasus pelanggaran tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 perihal Tata Niaga, Budaya dan Perlindungan Tembakau Madura segera terselidiki.

Nyatanya, hal ini memang secara jelas telah mendapatkan bukti terhadap pelanggaran yang terjadi. Jadi, seharusnya pihak yang berkepentingan menindak dengan tegas karena ini sudah merugikan petani tembakau.

“Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Tata Niaga Tembakau,” jelas Fathor.

Sebelum adanya permohonan dari DPRD Pamekasan, tim pemantau tata niaga tembakau daerah itu telah mendapatkan praktik pelanggaran terhadap tata niaga tembakau ketika sedang melakukan pemantauan pada pabrik.

Adapun pelanggaran berbentuk pemotongan berat pembungkus tikar dengan berat yang mencapai hingga 3 kilogram. Seharusnya, pembungkus tikar harus mencapai berat maksimal 2 kilogram per bungkusnya. Jika setiap kemasan memiliki berat kotor sebesar 50 kilogram dengan memiliki perpotongan 3 kilo dengan total mencapai lebih dari 50.

“Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang terpotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya bawah 50 kilogram,” sebut Moh Munir, juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau unsur paguyuban petani tembakau.

Menurut penjelasan Munir, pihaknya telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan hasil lebih lanjut.

Kemudian, mereka melaporkan ke DPRD Pamekasan dengan harapan dapat memiliki dukungan secara politik dan lembaga Legislatif. Fathor mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh berlanjut.

“Maka dari itu, agar efek jera, temuan tim pemantau itu ditindak lanjuti, terporses secara hukum, sesuai dengan ketentuan,” tutup Fathor.

(boy)

Terkini

Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 7 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in 7 hours
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in 7 hours
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in 7 hours
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 6 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 6 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 4 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 2 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta