KPI dan dugaan kasus pelecehan seksual dalam kantornya
PINUSI.COM – sudah tiga minggu yang lalu kasus tentang dugaan pelecehan seksual serta perundungan pegawai kantor yang saat itu berada pada kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mencuat ke masyarakat luas.
Akan tetapi, Komisi Penyiaran Indonesia tersebut belum mengeluarkan hasil investigasi internal yang mereka lakukan terhadap kasus yang sudah meluas ke publik tersebut. Adapun masalah ini juga sudah terjelaskan oleh satu pihak dari KPI.
Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI menjelaskan bahwa mereka memang tidak melakukan investigasi lebih lanjut serta kegiatan lainnya terhadap kasus perundungan serta pelecehan seksual yang sudah terjadi itu.
Walau begitu, pihaknya sudah berusaha melakukan tim investigasi internal serta telah melakukan tindakan menonaktifkan sebanyak delapan terduga pelaku pelecehan dan perundungan. Untuk saat ini, KPI menunggu tindakan lebih lanjut dari kepolisian.
"Proses di kepolisian, kami serahkan semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin menyelesaikan kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi kami tidak melakukan banyak upaya ya," jelas Mulyo.
TINGGAL MENUNGGU HASIL POLISI
Lebih lanjut, Mulyo juga menjelaskan secara keseluruhan pihaknya hanya tinggal menunggu hasil dari keputusan polisi sebagaimana itu adalah hak mereka sebagai tim yang melakukan penyelidikan terhadap pengakuan korban MS yang melaporkan kasus ini.
KPI secara jelas menerangkan untuk masalah ini mereka tidak dapat berbuat banyak karena pihaknya tidak mau ada kesalahan ataupun salah mengidentifikasi kasus ini, untuk itu yang dapat mengungkap hanya pihak kepolisian.
"Itu soal kepolisian yang nanti bisa mengungkap karena kami tidak bisa mendalami persoalan-persoalan yang demikian. Kami serahkan, kalau kami lakukan nanti membuat justifikasi benar atau salah. Biar kepolisian semuanya," kata Mulyo.
POLSEK GAMBIR
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual. Mereka melakukan investigasi dugaan pengabaian ketika korban melaporkan kejadian ke daerah Polsek Gambir.
Setelah itu, MS sebagai terduga korban pelecehan seksual mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mehbob, kuasa hukum MS mengatakan bahwa investigasi waktu itu sesuai dengan laporan Senin (13/9/2021).
"Jadi MS tahun 2019 dan 2020 melapor ke Polsek Gambir, ditanya apa yang terjadi sehingga polsek tidak menindaklanjuti," kata Mehbob.
(boy)