Download aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah kalian masuk supermarket dan hypermarket.
Pinusi.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke dalam supermarket dan hypermarket, Selasa (14/09/2021).
Ketentuan peraturan ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level , Level 3, Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk jam operasional supermarket dan hypermarket juga akan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Begitu pula dengan pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga memiliki batasan jam operasional yaitu jam 21.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung juga hanya boleh 50 persen saja agar tidak membuat kerumunan yang berlebih. Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini di lakukan selama penerapan PPKM. (mdp)