INGAT! WAJIB GUNAKAN PEDULILINDUNGI UNTUK MASUK SUPERMARKET

Oleh monica-dina-putriThursday, 16th September 2021 | 18:59 WIB
INGAT! WAJIB GUNAKAN PEDULILINDUNGI UNTUK MASUK SUPERMARKET

Download aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudah kalian masuk supermarket dan hypermarket.

Pinusi.com - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk ke dalam supermarket dan hypermarket, Selasa (14/09/2021).

Ketentuan peraturan ini sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level , Level 3, Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk jam operasional supermarket dan hypermarket juga akan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Begitu pula dengan pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan juga memiliki batasan jam operasional yaitu jam 21.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung juga hanya boleh 50 persen saja agar tidak membuat kerumunan yang berlebih. Untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi tempat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini di lakukan selama penerapan PPKM. (mdp)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta