Saat ini kepolisian telah meringkus empat penjual sertifikat vaksin palsu, dua di antaranya merupakan seorang relawan vaksin
Pinusi.com - Baru-baru ini banyak sekali terjadi pemalsuan sertifikat vaksin, ada berbagai faktor yang membuat sertifikat palsu ini sangat laku dipasaran salah satunya adalah antrian vaksin yang panjang sehingga membuat beberapa orang memilih cara instant untuk memperoleh sertifikat vaksin tersebut. Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat mencurigai adanya kelompok yang melakukan bisnis penjualan sertifikat vaksin palsu secara sistematis.
Melansir CNN Indonesia, Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Kang Emil ini berharap Polda Jabar dapat mengusut tuntas tentang skema kelompok penjual sertifikat vaksin tersebut.
"Jadi, kita harus selidiki apakah ini hanya receh-receh kecil atau sistematis. Itu kewenangan dan penanganannya ada di Polda Jabar," ucapnya pada (14/9/2021).
Ia menuturkan kriminalitas pasti akan selalu ada, tindakan kriminal terkait korupsi penyaluran bantuan sosial dan pembuatan sertifikat tanpa penyuntikkan vaksin merupakan bukti nyata terhadap realita yang terjadi.
Oleh karenanya, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada aparat kepolisian untuk diselidiki secara tuntas terkait penjualan sertifikat vaksin palsu oleh relawan di Jawa Barat.
"Saya kira jawabannya sederhana. Setiap ada pelanggaran hukum Polda Jawa Barat akan tegas melakukan penindakan dan saya sudah titipkan ke Pak Kapolda jangan-jangan ini ada komplotan, skalanya masif," jelasnya.
TERSANGKA PENCETAK SERTIFIKAT VAKSIN PALSU
Beberapa waktu yang lalu, Polda Jawa Barat berhasil meringkus empat orang tersangka pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 ilegal tanpa suntik vaksin. Empat orang tersangka yang ditangkap Sub unit I dan V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berinisial JR, IF, MY, dan HH.
Menurut informasi, mereka menjual sertifikat vaksin palsu lewat media sosial (Facebook) dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per sertifikat.
Tersangka HH (30) telah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal sehingga sertifikat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, FH berperan sebagai promotor yang tugasnya menawarkan jasa pembuatan sertifikat tersebut kepada masyarakat melalui media sosial (Facebook).
PEMBELI SERTIFIKAT VAKSIN PALSU JUGA TERTANGKAP
Melansir Kompas.com, Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya turut menangkap dua pengguna sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu berinisial AN (21) dan DI (30) yang ternyata kedapatan membeli dari tersangka berinisial HH dan rekannya, FH.
"Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap, saudara AN dan DI, karyawan swasta," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Saat dimintai keterangan. alasan kedua pembeli sertifikat vaksin palsu tersebut agar bebas melakukan perjalanan kemanapun.
"Setelah menanyakan alasan mengapa memesan lewat akun tersebut, jawabannya ia ingin bebas untuk ke mana-mana," jelas Fadil.
Akibat kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," tegas Fadil. (edw)