Polri dukung agenda pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dinilai dapat menekan angka kriminalitas dan kematian di Indonesia
Pinusi.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol kedepannya diharapkan dapat menekan angka kematian dan Kriminalitas di indonesia.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol diharapkan akan turunkan angka kematian dan kriminalitas di Indonesia," ujarnya pada Kamis (16/9/2021).
Ia juga menyatakan bahwa Polri sependapat jika UU ini dirancang untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, Polri setuju peredaran minuman beralkohol diatur secara nasional.
Selain itu, ia berharap aturan tersebut kedepannya sedikit demi sedikit berjenjang dijabarkan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan menyesuaikan kearifan lokal dimasing-masing daerah.
"Lahirnya RUU Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat, tidak hanya pada aspek kesehatan dan sosial, namun dalam tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, dan berbagai macam penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alkohol," jelasnya.
PENYESUAIAN DIKSI TERKAIT RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
Selain itu, Krisno mengusulkan kata larangan pada RUU itu diubah menjadi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurutnya, salah satu pasal dalam RUU tersebut menyatakan bahwa larangan tidak berlaku untuk kepentingan yang sifatnya terbatas, seperti contohnya adat, wisatawan, ritual keagamaan dan kebutuhan pengobatan di bidang farmasi.
"Jika menggunakan kata larangan berarti memerintahkan supaya tidak melakukan sesuatu, maka dalam hal ini masyarakat tidak diperbolehkan untuk memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi, menggunakan minuman beralkohol," kata Krisno.
"Sedangkan minuman beralkohol juga memiliki manfaat bagi kesehatan, bahkan di beberapa wilayah Indonesia, konsumsi minuman beralkohol menjadi adat atau kebiasaan di daerah tersebut," tambah krisno.
Ia juga berpendapat kurang tepat jika aturan tersebut menggunakan kata 'larangan', maka sebaiknya menggunakan diksi pengendalian dan pengawasan.
"Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan memproduksi, menjual, dan mengonsumsi menggunakan minuman beralkohol, namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah," katanya.
RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan salah satu RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Sejak tahun lalu aturan ini menjadi perhatian publik karena tak hanya melarang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi RUU ini juga melarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol di Indonesia.
RESPON BEA CUKAI SOAL RUU LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL
Melansir Liputan6.com, Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan menilai, menurutnya kajian mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dipertimbangkan regulasinya saat ini.
Selain itu, ia juga menuturkan, aturan soal minuman mengandung etik alkohol (MMEA) telah banyak tertuang dalam undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (Perpres) yang saat ini berlaku.
"Pertama dari sisi fiskal, kita ada UU Cukai termasuk untuk MMEA. Yang kami tahu juga ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, dan mungkin juga UU Perdagangan," ucapnya dalam rapat bersama Badan Legislatif DPR RI,
Askolani menambahkan, ada juga PP (peraturan pemerintah) mengenai keamanan mutu, gizi, dan pangan, serta Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengendalian minuman beralkohol.
Belum lagi regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang bertugas mengatur mengenai mekanisme dan batasan penggunaan alkohol untuk penggunaan obat tertentu.
"Semangat daripada RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, padangan kami kalau bisa pertama adalah harmonis dengan regulasi yang sudah ada," ucapnya.
Askolani juga turut menerangkan detil aturan peredaran minuman beralkohol yang tertera dalam UU Cukai. Di dalamnya sudah mengatur proses pra produksi melalui pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan izin usaha dan persyaratan lainnya, tak lupa juga soal penetapan tarif dan permohonan pita cukai.
"Kemudian sisi produksi ada kewajiban pra produksi, ada beban pungutan PPN, PPh dan cukai, kemudian regulasi ketentuan pungutan pita cukai dan kewajiban catatan dan pembukuan daripada itu," jelasnya.
(edw)