PINUSI.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru yang mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Jawa dan Bali yang mulai berlaku tanggal 10 - 23 Mei 2022.
Ketentuan mengenai PPKM ini tertuang dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, termuat dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, terdapat beberapa penyesuaian penerapan PPKM kali ini. Di antaranya, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, perubahan jam operasional tempat makan, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
"Khususnya, menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari (boleh beroperasi hingga pukul 02.00), serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2022).
Salah satu kegiatan yang tidak diwajibkan PCR dan antigen adalah kompetisi olahraga, para pemain, official, kru media, kru pendukung, hingga penonton hanya diwajibkan minimal telah vaksinasi dosis kedua.
Lebih lanjut Safrizal menjelaskan, jumlah daerah yang berada di level 1 menurun dari 29 menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan daerah di level 3 menurun dari 2 menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di level 2 naik dari 97 menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.
Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.
“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.