PINUSI.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) tidak berlaku untuk ojek atau ojol online.
Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA LAINNYA: Benarkah, Minum Jus Jambu Bisa Obati DBD?
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataannya sebelumnya bahwa ojol akan dikenakan ERP berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena ojol masih tergolong kendaraan pribadi.
BACA LAINNYA: Operasi Kemanusiaan Gempa Turki, Polri Kirim Personel!
Meski tidak memiliki Plat kuning, ojek online disebut-sebut tergolong angkutan umum. Ia juga mengatakan bahwa ERP hanyalah sebuah alat yang ditujukan untuk mengendalikan kemacetan lalu lintas di Ibukota Jakarta.
15 ruas jalan tidak menerapkan ERP secara langsung. Pemprov DKI Jakarta masih akan fokus pada regulasi bahkan penelitian nantinya.
Editor : Cipto Aldi