PINUSI.COM - Djohansyah, kuasa hukum Tamara Breszynski mengatakan hari pertama sidang pihaknya tidak mendapatkan surat pemberitahuan, sehingga sidang terkait penggelapan ditunda, Kamis (09/02/2023).
Sidang pertama kedua belah pihak antara Tamara Breszynski dan Ryszard Bleszynski tampak dihadiri kuasa hukum Tamara saja, Djohansyah.
BACA LAINNYA: Ini Alasan Titi DJ Lakukan Operasi Antiaging
Pada kesempatannya, Djohansyah menjelaskan terkait konflik antara Tamara dengan Ryszard, bahwa Tamara dan Ryszard merupakan dua dari sejumlah pemegang saham pada perusahaan.
Ryszard sendiri disebut sebagai pemegang saham terbesar, sedangkan saham Tamara sekitar 20 persen.
BACA LAINNYA: Anggaran Kemiskinan Rp 500 Triliun Dipakai Buat Rapat, Risma Akhirnya Buka Suara
Namun, hampir 19 tahun terkait pada informasi perusahaan, Tamara tidak pernah diundang, sehingga Djohansyah menduga adanya penggelapan pajak.
"Selama 19 tahun Tamara sendiri tidak pernah diundang secara patut, sementara aturan aturan perseroan dijalankan itu ada kaidah kaidahnya. UU No. 20 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) itu mengatur bahwa pemegang saham harus diundang setiap tahun untuk dibicarakan tentang apakah perusahaan rugi, untung. Berdasarkan itulah kuasa hukum Tamara Breszynski menduga tindakan penggelapan," kata kuasa hukum Tamara.
Saat ditanya mengenai Tamara tidak pernah hadir saat membicarakan perusahaan, Djohansyah meralat hal tersebut. Ia menyatakan kliennya tersebut sama sekali tidak pernah diundang untuk membicarakan tentang perusahaan baik untung dan ruginya.
"Bagaimana dapat hadir sedangkan diundang saja tidak," ujarnya.
Editor : Cipto Aldi