PINUSI.COM, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme. Ruhut diduga melanggar UU ITE lantaran memposting foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diedit memakai baju adat Suku Dani, Papua.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega yang melaporkan Ruhut ke Polisi pada Rabu (11/5) kemarin. Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar suku, ras, dan golongan.
Dari pantauan PINUSI.COM, mantan Politikus Partai Demokrat itu memposting foto Anies Baswedan yang sudah diedit memakai baju adat suku Dani, Papua. Ruhut mengunggah foto tersebut pada Rabu (11/5) siang. Foto tersebut sudah di-retweet 147 kali.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.
Melansir Detik.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan dikutip dari Detik.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut Zulpan, pelapor merasa tersinggung oleh postingan akun twitter Ruhut Sitompul. Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sanggam Indra Permana Sianipar, menyebutkan bahwa postingan Ruhut dapat menimbulkan kebencian antar kelompok dan ras tertentu. Postingan itu juga dinilai akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.
"Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," ujar Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.