PINUSI.COM - Sri Mulyani melayangkan gugatan ke Indonesia Corruption Watch (ICW), Ia menggugat ICW ke PTUN Jakarta.
Gugatan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani itu terdaftar pada nomor perkara 47/G/KI/2023?PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.
Didalam isi gugatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
BACA LAINNYA: Bagi Penderita Diabetes, Sebaiknya Hindari Makanan Ini!
Gugatan pertama berisi, "Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon informasi," bunyi gugatan pertama.
Gugatan yang kedua, "menerima alasan-alasan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya".
Ketiga, "Menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023," pintanya.
BACA LAINNYA: Ternyata Ini Alasan Orang Korea Suka Makan Pakai Sumpit Logam
Sri Mulyani meminta juga kepada pengadilan membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.
Hingga kini masih belum jelas materi apa yang menjadi alasan gugatan tersebut.
Editor : Cipto Aldi