PINUSI. COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merespon atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Bogor dan juga Jakarta Selatan.
Pihak KemenPPPA menegaskan terkait kasus tersebut wajib di usut tuntas dan pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merengut rasa aman anak bermain di ruang publik. Karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis, " kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022).
Nahar juga mengatakan, seharusnya anak bisa mendapatkan rasa yang nyaman dan juga aman ketika anak berada di lingkungan masyarakat, sekolah dan juga ruang publik manapun.
Namun, peristiwa penculikan dan pencabulan yang telah dilakukan oleh pelaku itu merupakan sinyal buruk bagi keamanan anak di ruang publik.
Dia juga menambahkan, setiap aktivitas anak di ruang publik harus terjamin keamanan dan kenyamanannya dari segala tindakan kekerasan dan hal-hal yang membahayakan anak.
"Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya, " ujar Nahar.
Dia berharap agar semua orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan agar dapat memberikan pendamping dan pengawasan terhadap semua anak-anak yang sedang melakukan aktivitas diluar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga. Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian ditempat yang sepi apalagi jauh dari pengewasan orang tua.
KemenPPA yang melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami kasus tersebut sebagai informasi terkait kasus itu dan juga memastikan korban mendapat perlindungan.
Tim tersebut turun untuk melakukan pemantuan terhadap korban anak dan memastikan mereka juga mendapatkan perlindungan.