PINUSI.COM, Jakarta - Komisi I DPR Fadli Zon menilai tindakan Imigrasi Singapura melakukan deportasi terhadap Ustad Abdul Somad merupakan penghinaan, Selasa (17/05/2022).
Fadli Zon mengatakan Ustad Abdul Somad merupakan warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama intelektual. Dari tindakan deportasi tersebut merupakan penghinaan terhadap intelektual Indonesia.
"UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama n intelektual. Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS spt itu termasuk “deportasi” tanpa penjelasan," kata Fadli Zon melalui akun Twitter-nya @fadlizon
Ia menambah untuk meminta penjelasan dari Dubes Rai di Singapura kenapa terjadinya deportasi terhadap Abdul Somad.
"Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini n tidak lepas tangan," katanya
Sebelumnya, Ustad Somad mengaku dalam Instagram miliknya bahwa ia dideportasi dari Singapura.
Ustaz Abdul Somad meminta penjelasan mengapa dia beserta rombongan harus ditahan dan dideportasi oleh Imigrasi Singapura.
"Itulah yang mereka tak bisa menjelaskan, jadi pegawai Imigrasi tak bisa menjelaskan," ucapnya, Selasa, 17 Mei 2022.
"Jadi yang bisa menjelaskan mungkin Ambassador of singapore in Jakarta (Kedutaan Besar Singapura di Jakarta)," ujarnya.