PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker, karena semakin terkendalinya situasi pandemi Covid-19.
Namun, perlu dicatat, pelonggaran aturan pemakaian masker ini hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup ataupun transportasi massal.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi di Istana Bogor dalam video yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/4)
"Jika Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transpprtasi publik, tetap harus menggunakan masker," lanjutnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif di Indonesia mencapai 4.697 kasus.
Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan dosis pertama di Indonesia ke 199.625.406 orang, dosis kedua sebanyak 165.273.179 orang dan vaksinasi ketiga mencapai jumlah 42.709.756 orang. (*)