PINUSI.COM, Jakarta - Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Menurut Jokowi, masyarakat dibolehkan tidak menggunakan masker di area luar ruangan yang tidak padat orang atau kerumunan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Pelonggaran ini menyusul kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di ruangan tertutup dan transportasi publik.
Sementara itu, untuk masyarakat rentan dan yang bergejala batuk serta pilek tetap harus memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujar Jokowi.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.