PINUSI.COM, Jakarta – Tawuran yang menewaskan seorang pelajar yang berinisial AG (18), kini pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang yang menjadi tersangka. Tawuran tersebut terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang. Dua diantaranya sudah kita tetapkan sebagi tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin di Lapangan Monas, Sabtu (21/5/2022).
Komarudin juga mengatakan, dua tersangka tersebut yang berperan sebagai eksekutor berinisil AP dan RA. selain itu, dua orang lainnya, MF dan KA yang ikut ditangkap, berperan sebagi joki.
"Untuk tersangka AP dan RA, serta ada beberapa yang terus kita lakukan pendalaman, seperti MF berperan sebagai joki seperti biasanya mereka polanya ada joki, ada yang dibonceng yang bawa senjata tajam, kemudian KA juga sebagai joki," ujarnya.
Sebelumnya, seorang pelajar yang berinisial AG (18) telah tewas akibat tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan pihak kepolisian telah menangkap 18 pelaku tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan atas kejadian tersebut yang berawal ketika para pelaku hendak pulang sekolah, Kamis (19/5/2022). Mereka ini melakukan konvoi hingga akhirnya para pelaku bertemu dengan kelompok lawannya dan mereka saling serang.
“Kronologinya, seperti biasa, mereka bubar sekolah melaksanakan kegiatan konvoi-konvoi, biasa keliling-keliling, ketemu dengan kelompok lain dan terjadi tawuran,” ujar Komarudin pada saat dihubungi, Jumat (20/5/2022)