PINUSI.COM - Kementerian Perdagangan sudah memberhentikan penjualan Minyakita secara online. Diambilnya langkah tersebut, agar terjadi pemerataan di kalangan masyarakat.
Meski demikian, penjualan Minyakita masih marak di platform online seperti TikTok.
Minyakita sangat mudah ditemui di platform TikTok. Cuma dengan memasukkan kata pencarian 'Minyakita' maka bakal keluar beberapa akun yang menawarkan minyak yang sedang diburu orang banyak tersebut.
Tak hanya dijual persatuan, beberapa akun yang tampak bahkan menjual per dus atau per karton.
BACA LAINNYA: Kemendag Luncurkan Program Minyak Goreng Rakyat, Harganya Cuma Rp14 Ribu Per Liter
Kemendag melalui Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di masyarakat.
Selain itu, pedoman ini juga bertujuan untuk mengembalikan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan HET Rp 14.000/L dan minyak curah Rp 15.500/Kg. Didalam pedoman ini juga dilarang minyak goreng rakyat dijual secara bundling.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023 itu juga disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati oleh produsen, distributor, hingga pengecer.
BACA LAINNYA: Komite I DPD RI Minta Kemendag Optimalkan ASN Pengangkatan Kepala Pejabat Daerah
Pertama, Penjualan minyak goreng rakyat haru mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak hanya boleh 10 kg/orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Editor : Cipto Aldi