Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Perlindungan data pribadi dalam layanan publik
PINUSI.COM, Jakarta - Perlindungan Data saat ini menjadi sangat penting dikehidupan bermasyarakat, terlebih lagi era sekarang memasuki era 4.0 dengan 80 peersen. Masyarakat Indonesia menggunakan internet dan mentransfer data pribadi mereka dalam dunia digital.
Menurut penjelasan dari situs resmi Kemenkominfo, Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya
"Data pribadi harus mendapatkan perlindungan, karena kerap kemudian hari disalahgunakan. publik Data pribadi hrus dari diri sendiri untuk melindunginya. Data pribadi hrus dilindungi karena bisa menimbulkan implikasi yang terjadi apabila data pribadi tidak terlindungi," ujar Krisantus Kurniawan Anggota komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Perlindungan data pribadi dalam layanan publik.
Krisantus menambahkan, Berdasarkan data 80 persen masyarakat Indonesia menggunakan internet yang memungkinkan memasukkan data pribadi kedalam situs tersebut. Menurut Krisantus masyarakat harus terliterasi dengan baik sehubungan dengan mentransfer data pribadi mereka kedalam sosial media ataupun situs market place yang saat ini seringkali digunakan.
"Indonesia dalam era digital, pengguna internetnya luar biasa. Peran internet dan digitalisasi sangat strategis dalam kehidupan kita. Data pribadi sangat penting. Jangan gampang untuk memberikan data pribadi kepada orang lain. Dengan kemajuan teknologi era digitalsisai pola perilaku masyarakat sangat dimudahkan", Ujar Krisantus.
Dalam pemaparannya substansi RUU perlindungan data pribadi saat ini sudah selesai dibahas oleh Komisi 1 DPR dengan Pemerintah, Krisantus menjelaskan yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang siapa yang mengelola data pribadi seluruh masyarakat Indonesia tersebut. Krisantus menambahkan ada kesetidakpahaman antara DPR RI dengan pemerintah dalam kewenangan perlindungan data pribadi
"Saat ini masih ada satu yang belum tercapainya satu kesepakatan tentang lembaga nantinya yang menyimpan dan mengelola data pribadi seluruh indonesia. DPR RI meminta lembaga yang mengelola bersifat independen tidak dibawah kemenkominfo dan langsung dibawah presiden. Namun dalam pembahasan di di DPR, pemerintah melalui Kemenkominfo berharap lembaga perlindungan data pribadi masih dibawah kemenkominfo persoalan ini belum mendapatkan titik temu", tegas Krisantus
Krisantus menjelaskan secara substansi uu perlindungan data pribadi sudh selesai dibahas Komisi I dan pemerintah. DPR RI mendukung Ruu perlindungan data pribadi harus hadir di indonesia, menciptakan hak subjek data. Undang undang data pribadi nantinya mencegah adanya kebocoran dan pelanggaran hukum serta kepastian bisnis dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan pertimbangan Presiden Adi Warman yang juga menjadi pembicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator mengatakan, Perlindungan data pribadi dalam pelayanan publik mempunyai dari dasar hukumnya di UUD tahun 45 pasal 28G yang mempunyai pedoman awal untuk melindungi setiap warga negara dalam berhak mendapat perlindungan pribadi.
"Hukum positif yang berlaku tentang data perlindungan pribadi, sampai saat negara kita belum memiliki sebuah undang undang dan masih dalam rancangan perlindungan data pribadi yang tersebar di 8 perundang undangan, yaitu didalam UU perbankan, UU telekomunikasi, UU korupsi, UU ITE, UU kesehatan, dan UU adminduk. Semua tersebar dengan sanksi berbeda beda. Pemerintah melalui kominfo baru mengeluarkan tahap peraturan menteri tidak ada sanksi pidana, hanya sanksi administrasi", Ujar Adi Warman dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator.
Adi Warman dalam Webinar menyampaikan Pesan Presiden yang mendukung untuk mempercepat proses RUU Perlindungan data pribadi agar disahkan Menjadi UU, agar adanya kepastian hukum dan tidak tumpang tindih antar kebijakan perundang undangan.
Kemenkominfo sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang perlindungan data pribadi melalui permen No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan dan berlaku sejak 1 Desember 2016. Permen ini berlaku wajib dan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi yang telah ada. Bagi yang melanggar aturan hanya dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan lisan; (b) Peringatan Tertulis; (c) Pengentian semetara kegiatan dan / atau; pengumuman di situs dalam jaringan, yang tata caranya akan diatur dengan Peraturan Menteri. Permen ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan dan berlaku sejak 15 Oktober 2012. Kabarnya, Indonesia juga tengah menggodok Undang-undang perlindungan Data Pribadi yang sudah di meja parlemen.
Sementara itu dalam acara Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Perlindungan data pribadi dalam layanan publik menghadirkan pembicara dari Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Krisantus Kurniawan, Tenaga Ahli Utama Dewan Pertimbangan Presiden Adi Warman dan diikuti oleh Peserta dari Masyarakat, Akademisi serta pelajar dan mahasiswa.