PINUSI.COM - Komisi VIII dan pemerintah nantinya akan menetapkan biaya haji tahun 2023 pada Selasa (14/2/2023).
Siang atau sore hari akan segera ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pihak DPR sudah bekerja keras untuk menurunkan komponen pembiayaan Haji supaya lebih efesien tanpa mengurangi layanan jamaah Haji.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Rp 98 juta yang sudah diusulkan oleh Kementerian Agama, diusahakan akan turun. Karena pembayaran yang dipatokkan tidak lebih dari Rp 50 juta.
BACA LAINNYA : Sedang Marak Penggunaan PayLater, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya!
Biaya haji yang dibayarkan oleh calon jemaah dan diambil dari dana manfaat proporsi sebesar 50-50, tidak seperti usulan pemerintah yang meminta 70-30.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) usulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi jadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik mencapai Rp 514,88 ribu dibandingkan tahun lalu.
Nantinya biaya yang ditanggung oleh jemaah bisa mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya akan dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sampai saat ini masih dibahas dan mudah-mudahan siang atau sore sudah bisa segera ditetapkan.
Editor : Cipto Aldi