PINUSI.COM - Pada Senin (13/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo juga dinyatakan bersalah menghalangi penyidikan kematian Brigjen J Duren Tiga 46.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan hukuman mati yang ditangguhkan selama 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BACA LAINNYA: Pengertian Masa Subur Pria Yang Dapat Meningkatkan Angka Kehamilan
BACA LAINNYA: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah!
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Karena itu, hukum pidana baru tidak mempengaruhi hukuman mati Ferdy Sambo.
Editor : Cipto Aldi