PINUSI.COM, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya telah memulangkan 16 pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka tersebut berstatus sebagai saksi dan telah dikenai wajib lapor.
“Sisanya dipulangkan, sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Walaupun sudah dibebaskan, mereka 16 pelaku itu harus menjalani wajib lapor. Komarudin mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Mereka masih wajib lapor, karena masih kami terus kembangkan mengingat peran mereka tentunya sangat meresahkan. Tapi mengingat status mereka yang masih pelajar kita putuskan untuk wajib lapor,” lanjutnya.
Sebelumya itu, seorang pelajar yang berinisial AG (18) tewas akibat aksi tawuran tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepolisian akhirnya menangkap 18 pelaku tawuran itu.
Dari 18 pelaku, dua diantaranya itu telah ditetapkan sebagi tersangka sampai saat ini dua tersangka itu masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.