PINUSI.COM, Jakarta - Pada tiap tanggal 23 Mei diperingati sebagai Hari Kura-Kura Sedunia. Pertama kali diperingati pada tahun 1990, World Turtle Day digagas oleh The American Tortoise Rescue (ATR) untuk menyebarkan informasi tentang kura-kura dan mendorong banyak orang untuk bekerja melindunginya.
Peristiwa 23 Mei yang kini diperingati sebagai Hari Kura-Kura dan Penyu Sedunia, berawal dari sepasang suami istri pendiri organisasi American Tortouse Rescue, Susan Tellem dan Marshall Thompson. Mereka sadar bahwa sejak tahun 1990 hewan bercangkang keras tersebut kian menipis eskalsi populasi kura kura dan penyu.
Mereka merasakan bahwa populasi penyu dan kura kura mendekati kepunahan, faktor tersebut meliputi kerusakan lingkungan, perburuan dan pengambilan telur telur kura kura atau penyu.
Lalu, Tellem dan Thomson mengangkat isu kura kura dan penyu ke wadah internasional dan berencana untuk menyebarkan kesadaran tentang konservasi berbagai spesies kura-kura dan penyu di seluruh dunia.
Pasca inisiator pasangan tersebut, terbentuklah Hari Kura-Kura dan Penyu Sedunia yang dirayakan pertama kali pada 23 Mei 2000. Setelah itu, perayaan ini diperingati setiap tahun di tanggal yang sama. Di mana, setiap tahunnya selalu mengangkat tema yang berbeda dan bervariatif, tetapi tetap visi misi yang sama untuk antisipasi resiko kepunahan kura kura dan penyu.
Kura kura sendiri habitatnya meliputi hutan tropis, air tawar, hingga gurun, dan sejatinya kura-kura adalah hewan darat. Ada sekitar 300 jenis kura-kura di seluruh dunia, sayangnya 129 jenis di antaranya kini dalam status terancam punah.
Studi yang dipublikasikan di jurnal Nature pada 27 April 2022, menyebutkan kura-kura adalah salah satu spesies yang paling terancam oleh beberapa faktor seperti pertanian, penebangan, pembangunan perkotaan, spesies invasif dan perubahan iklim. Lalu Peningkatan suhu Bumi menjadi penyebab ketidakseimbangan rasio jenis kelamin pada spesies kura-kura.
Di Indonesia, ada 14 spesies kura-kura dan penyu yang dilindungi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/6/2018, seperti Kura-kura Rote (Chelodina mccordii), Kura-kura papua leher panjang (Chelodina novaeguineae), Penyu tempayan (Caretta caretta), Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea),Penyu pipih (Natator depressus),
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), Labi-labi bintang (Chitra chitra), Biuku (Batagur affinis), Beluku (Batagur borneoensis), Bajuku (Orlitia borneensis) dan Baning cokelat (Manouria emys).
Selain kehilangan habitat dan ancaman perubahan iklim, 14 jenis kura-kura dan penyu ini dilindungi akibat maraknya perburuan untuk diperdagangkan