PINUSI.COM - Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI mengatakan wakil rakyat yang mengunjungi proyek Meikarta Selasa kemarin (14/02/2023), sudah mendapatkan penjelasan dari PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Termasuk keluhan keinginan pembeli soal apartemen Meikarta untuk meminta dana refund karna apartemen yang dibeli tak kunjung diterima.
Sufmi Dasco mengatakan terkait masalah yang dikeluhkan oleh pembeli, manajemen telah menyampaikan kepada DPR, jika para konsumen atau pembeli tak bisa meminta refund atas pembelian apartemen Meikarta yang bermasalah.
Menurut Dasco yang bisa dilakukan oleh konsumen hanya sebatas titip jual.
BACA LAINNYA: Komisi VI DPR RI Panggil Manajemen Meikarta Siang Ini
Terkait masalah itu, Ia mengatakan memberi waktu kepada manajemen Meikarta untuk menyelesaikannya dalam waktu 4 minggu paling lama atau sebulan. Agar batas waktu yang ditentukan tak dilanggar, Dasco berjanji DPR akan ikut memantau proses serah terima dan titip jual kepada konsumen.
Disisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memastikan penyelesaian tersebut berjalan sesuai dengan apa yang dijanjikan dan tak akan merugikan konsumen. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat merasakan dampak dari keberadaan BPKN.
Proyek Meikarta yang dikembangkan oleh group Lippo belakangan ini memicu polemik. Pasalnya, sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, hingga saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya.
BACA LAINNYA: DPR RI Menerima Aduan Konsumen Ditarik PPN oleh Meikarta tapi Belum Dapat Unit
Tak kunjung mendapatkan haknya, sejumlah pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah melakukan aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta akhir Desember 2022 lalu.
Para konsumen meminta bank tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tak sampai disitu saja, para konsumen yang dirugikan itu pun mengadukan pihak Meikarta ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, konsumen yang tergabung dalam PKPKM itu justru digugat oleh pihak PT MSU sebesar Rp 56 M di PN Jakarta Barat.
Editor : Cipto Aldi