PINUSI.COM, Depok - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Depok Reza Adyatorik Hakim menyayangkan atas pernyataan yang dilontarkan anggota MUI Kota Depok bernama Nuim Hidayat, dengan menyebarkan berita hoax, Kamis (26/05/2022).
Oknum bernama Nuim Hidayat sebelumnya menyebarkan berita bohong terkait perubahan hari libur yang mana Hari Kenaikan dan Wafat Isa Almasih diganti menjadi kenaikan dan Wafat Tuhan Yesus.
Nuim juga mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak mengerti sejarah dan ia menegaskan "Beristighfar lah Yaqut". Pernyataan tersebut disebarkan melalui sosial media pribadinya.
Kendati demikian akibat pernyataan tersebut Ketua LBH GP Ansor Depok menyayangkan atas pernyataan yang disebarkan melalui sosial media pribadinya.
Menurutnya hal tersebut dapat membuat kegaduhan dan akan menimbulkan tendensi konflik umat beragama.
"Saya sangat Menyayangkan Pernyataaan dari Saudara Nuim Hidayat Anggota MUI Kota Depok yang dilontarkan dan dinyatakan di berbagai media, dengan adanya pernyataan tersebut yang menyebarkan berita bohong," tegas Torik
Torik juga merespon pernyataan perubahan nama hari libur, dimana Hari Kenaikan dan Wafat Isa Al-Masih menjadi kenaikan dan Wafat Tuhan Yesus
"Terkait perubahan hari libur nasional dengan mengatakan Hari Kenaikan dan Wafat Isa Al Masih diganti mejadi Kenaikan dan Wafat Tuhan Yesus, yang cenderung dan berpotensi membuat gaduh dan membuat perpecahan antar umat beragama dan jelas merupakan perrnyatan bohong," tambahnya
Hal ini juga sudah dijelaskan dan diklarifikasi pula oleh Plt Dirjen Binmas kementerian agama Katolik A.M Adiyarto diberbagai media bahwa kementerian agama tidak pernah mengganti nama libur nasional dan ini jelas tuduhan dan pernyataan pribadi yang tidak ada dasarnya dan menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap menteri agama, Gus Yaqut dengan mengatakan menteri agama kurang paham sejarah bangsa dan mengatakan “Beristigfarlah Yaqut”.
"Oleh sebab itu kami meminta MUI Kota Depok, untuk mengelavuasi dan menegur anggota MUI Kota Depok Nuim Hidayat karena patut diduga nuim hidayat telah melanggar pasal 310, 315 Kuhp serta pasal 27, 28 dan pasal 45 UU ITE tentang pencamaran nama baik dan penyebaran berita bohong," jelas Adiyarto
Torik menambahkan dengan menghimbau masyarakat agar tak terpancing soal isu hoax yang bersifat Sara
"Dan kedepan Kami berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan adanya isu-isu berita hoax yang belum tentu kebenaran beritanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar lebih baik lagi dalam menyikapi dan menaggapi sebuah informasi. Jelas Torik.