PINUSI.COM, Majalengka - Pria berinisial D (32), mengancam akan meledakan bom di dalam sebuah Bank BRI, Senin (23/5/2022) di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, ditangkap dan dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Pria tersebut meminta uang sebesar Rp 30 juta. Namun dia mengaku bakal meledakan bom yang dibawanya jika permintaannya tidak dituruti.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, bom yang semula diancam akan diledakkannya, ternyata hanya berupa bom rakitan mainan.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui, pelaku menggegerkan masyarakat dengan aksinya yang melakukan perampokan di salah satu bank di Kabupaten Majalengka. Dengan mengenakan kaca mata, topi hitam, jaket, kaos putih, celana pendek serta menggendong tas, pelaku langsung menuju ke teller bank dan mengancam akan meledakkan bom jika tidak diberikan uang sebesar Rp 30 juta.
Namun, satpam di bank tersebut berhasil mengamankan pelaku. Meski demikian, satpam tidak berani menggeledahnya karena pelaku mengaku membawa bom di tubuhnya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, Edwin Affandi, memberikan penghargaan kepada seorang satpam, Asep Firman (25) yang berhasil menggagalkan seorang Pelaku yang diduga membawa bom, Selasa (24/5/2022).