PINUSI.COM, Jakarta – Polres Jakarta Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba yang berinisial APW (24) dan juga MF (26). Dari tangan pelaku polisi juga turut menyita sabu 2,4 kilogram dan juga ganja seberat 72 gram dengan nilai kisaran RP2,8 miliar.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua tersangka ini telah diamankan dari tempat yang berbeda. APW diringkus di kawasan Komplek Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, atau biasa yang disebut Kampung Ambon.menurut Pasma, dari penangkapan APW ini polisi berhasil menyita 50 gram narkoba jenis sabu pada Jumat (20/5/2022) lalu.
“Kita melakukan pengembangan dan menangkap MF di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/5/2022),” ujar Pasma pada saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).
Pasma juga menuturkan, dari tangan tersangka MF kepolisian berhasil menyita sebanyak 10,68 gram sabu dan juga empat linting ganja yang sebart 69 gram yang telah disimpan di dalam sebuah bungkus rokok. Kemudian, ditemukan juga sebuah barang bukti lainnya yang disimpan ditempat terpisah yaitu di kos-kosan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 2,476 gram sabu dan juga 72,31 gram ganja. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp2,8 miliar,” ujarnya.
Menurut Pasma, tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini guna akan menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan juga ganja. Atas perbuatannya itu kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.