PINUSI.COM, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang tersangka atas kasus robot trading DNA Pro Akademi. Kini 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya di antaranya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ada 11 tersangka, dan 3 tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di Luar Negeri,” ujar Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Whisnu mengatakan modus yang telah dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menggunakan skema ponzi. Dia juga mengatakan, keuntungannya itu diiming-imingi oleh para pelaku ini adalah palsu.
“Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode ponzi. Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura. Manipulatif,” ujarnya.
Berikut daftar 11 tersangka tersebut yaitu:
- DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
- RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
- RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
- DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
- YTS sebagai Founder tim Founder 007
- FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
- RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
- JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim
Founder 007 - SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
- HAS sebagai Branch Officer Manager DNA PRO BALI (tim founder central)
- MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara untuk pelaku yang masih buron yaitu:
- Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
- Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
- Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007
Selanjutnya, untuk para tersangka ini akan disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan juga Pasal 105 juncto Pasal 9 di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dan para tersangka ini akan diamcam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurangan penjara.
“Disamping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancamannya hukuman paling lama 20 tahun,” katanya.
Diketahui, Bareskrim sebelumnya menetapkan tersangka sebanyak 12 orang di kasus DNA Pro. Dan sejumlah para artis juga sudah dilakukan pemeriksaan, diantaranya Rizky Billar, Lesti Kejora dan juga Ivan Gunawan