Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 11 Operator dari 58 Aplikasi Pinjol

Oleh JC_AldiSaturday, 28th May 2022 | 17:41 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 11 Operator dari 58 Aplikasi Pinjol

PINUSI.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 tersangka yang telah mengoperasikan 58 aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol itu yang biasa mengancam nasabahnya ketika para nasabah telat membayar tagihan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Para tersangka ini berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP, semua tersangka ini berperan sebagai debt collector. Kemudian DRS ini sebagai leader dan S sebagai manajernya.

Berdasarkan dari pemeriksaan, para tersangka ini melakukan penagihan dengan cara daring kepada setiap nasabahnya. Tersangka ini melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar luaskan data pribadi milik nasabahnya.

“Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabahnya, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujar Zulpan pada saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).

Dari penangkapan 11 tersangka ini mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Penangkapan itu dilakukan dari sebuah pengungkapan dari laporan korban, yaitu Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda. Sebanyak 58 aplikasi tersebut pada saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kmenterian Komunikasi dan Informatika. Atas perbuatannya itu, 11 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentsng Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling singkat empat tahun kurungan, dan paling lama 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta