Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 11 Operator dari 58 Aplikasi Pinjol

Oleh JC_AldiSaturday, 28th May 2022 | 17:41 WIB
Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 11 Operator dari 58 Aplikasi Pinjol

PINUSI.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 11 tersangka yang telah mengoperasikan 58 aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). Sebanyak 58 aplikasi pinjol itu yang biasa mengancam nasabahnya ketika para nasabah telat membayar tagihan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Para tersangka ini berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T dan AP, semua tersangka ini berperan sebagai debt collector. Kemudian DRS ini sebagai leader dan S sebagai manajernya.

Berdasarkan dari pemeriksaan, para tersangka ini melakukan penagihan dengan cara daring kepada setiap nasabahnya. Tersangka ini melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar luaskan data pribadi milik nasabahnya.

“Dalam penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabahnya, bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujar Zulpan pada saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).

Dari penangkapan 11 tersangka ini mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Penangkapan itu dilakukan dari sebuah pengungkapan dari laporan korban, yaitu Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, Cindy Novanda. Sebanyak 58 aplikasi tersebut pada saat ini sudah ditutup setelah bekerja sama dengan Kmenterian Komunikasi dan Informatika. Atas perbuatannya itu, 11 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentsng Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling singkat empat tahun kurungan, dan paling lama 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar.

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta