Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim yang Memvonis 1,5 Tahun Eliezer di Kasus Sambo

Oleh Prasetio02Thursday, 16th February 2023 | 12:17 WIB
Mahfud MD Apresiasi Putusan Hakim yang Memvonis 1,5 Tahun Eliezer di Kasus Sambo

PINUSI.COM - Sidang putusan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Rabu, (15/02/2023) kemarin, divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun oleh hakim. Tidak hanya para fans Richard Eliezer yang mengapresiasi putusan hakim, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengapresiasi putusan hakim yang menangani kasus tersebut.

Bahkan, Mahfud menyebut kalau dirinya bersyukur atas vonis hakim yang dilayangkan pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua. Tak hanya itu saja, dalam video yang diunggah oleh Mahfud MD, dirinya bertepuk tangan tepat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan pada Eliezer.

Mahfud pun memuji cara Hakim dalam menangani kasus perkara ini mengkonstruksi putusan, dengan mendengarkan suara publik.

BACA LAINNYA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Tulis Pesan Tentang Harapan di Instagram

"Alhamdullilah, saya tidak tau mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ucap Mahfud dilansir dari unggahan video instagramnya.

Mahfud mengatakan, kalau Hakim Wahyu Imam Santoso punya keberanian dan objektif dalam membacakan seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung dan juga yang memojokan Eliezer.

Mahfud menambahkan, bahwa putusan yang diambil oleh hakim Wahyu Imam Santoso sangat berperikemanusiaan, mengerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan juga progresif. Sehingga Mahfud melihat kalau para hakim ini adalah hakim yang bagus diantara banyaknya hakim yang juga memang bagus.

BACA LAINNYA: TOK!! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Oleh sebab itu, kontruksi putusan yang dilakukan hakim Wahyu Imam Santoso sangat bagus dan juga ilmiah. Ia mengatakan, kalau putusan yang diambil oleh hakim Wahyu Imam Santoso sulit untuk di bantah dalam perspektif yang digunakan.

https://pinusi.com/pinnews/bharada-e-minta-dibebaskan-dan-martabatnya-dipulihkan/

Editor : Costa Rando Masihin

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta