PINUSI.COM - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama sudah menyepakati rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji tahun 2023 senilai Rp 49.812.711,12 atau sebanyak 55,3 persen. Lebih rendah dari usulan Menteri Agama yang awalnya Rp 69,19 juta atau sebesar 70 persen.
Meski adanya efisiensi harga di banyak bidang untuk biaya haji, Komisi VIII tetap tegas dan minta untuk pemerintah berikan layanan terbaik pada jamaah seperti pembinaan, dan perlindungan terhadap jamaah haji mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan ibadah.
BACA LAINNYA : Siap-siap! DPR Tetapkan Biaya Haji 2023 Hari Ini
Terdapat 9 fraksi di DPR dan total 8 yang menyetujui keputusan tersebut, sedangkan fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) diketahui menolak usulan biaya tersebut.
Biaya yang dibebankan ke jamaah haji masuk kedalam biaya penerbangan, living cost dan sebagian paket layanan masyair.
Lalu, adanya sumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah Rp 40.237.937 tau 44.7 persen. Jadi besaran biaya dibayarkan jemaah sampai 55 persen dan nilai manfaat diambil 45 persen.
Editor : Cipto Aldi