PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut telah memblokir anggaran kementerian dan lembaga. Hal itu diungkapkan oleh anggota komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat rapat kerja.
Dirinya ungkap telah mendapatkan surat dari Menkeu Sri Mulyani pada Desember lalu. Surat tersebut berisikan soal rencana automatic adjustment atau pemblokiran anggaran sebesar Rp 50,2 triliun. Hal itu pun dipertanyakan mengapa langkah tersebut sudah dilakukan padahal APBN belum berjalan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta juga angkat bicara mengenai pemblokiran anggaran tersebut. Dirinya ungkap automatic adjustment itu dilakukan tentunya bukan tanpa alasan. Melainkan sebagai bentuk antisipasi pemerintah dalam menghadapi kondisi yang tidak menentu dengan menyimpan anggaran.
BACA LAINNYA : Wakil Ketua DPR: Pembeli Apartemen Meikarta Tak Boleh Refund Tapi Titip Jual
Maka dari itu, semua kementerian dan lembaga diminta untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar dibutuhkan dan penting. Serta menahan dan tidak memaksakan untuk mengeluarkan anggaran pada hal yang tidak penting di awal-awal.
Sebenarnya dengan cara tersebut memiliki dua fungsi yaitu, membuat kementerian dan lembaga jadi memiliki ketahanan dalam menghadapi perubahan serta melatih kementerian dan lembaga untuk bisa memilih hal mana yang harus diprioritaskan.
Jadi kesimpulannya anggaran dana tersebut tidak di potong melainkan hanya disimpan untuk menghadapi kondisi yang tidak bisa dipastikan.
Editor : Costa Rando Masihin