PINUSI.COM - Ferdy Sambo di vonis hukuman mati tetapi belum final dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dimana hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru atau Nasional penerapannya sangat berpengaruh.
Masa percobaan selama 10 tahun kemudian dipertimbangkan oleh dua hal utama, yaitu penyesalan terdakwa dan harapan memperbaiki diri serta adanya peran terdakwa dalam tindak pidana.
Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun akan dimulai 1 hari sehabis putusan pengadilan supaya dapat peroleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika terpidana selama masa percobaan tidak unjuk sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati akan dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
BACA LAINNYA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sang Anak Tulis Pesan Tentang Harapan di Instagram
Jika terpidana dalam masa percobaan memberikan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan Presiden dan pertimbangan Mahkamah Agung.
Tetapi juru bicara Tim Sosialisasi Rancangan KUHP Albert Aries mengatakan vonis pidana mati untuk Sambo belum final. Sambo masih dapat mengajukan hukum banding dan kasasi.
KUHP terbaru berlaku untuk tiga tahun aturan dan disahkan oleh negara pada awal 2026. Segala sesuatu harus tetap dinilai secara objektif dengan sesmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Editor : Cipto Aldi