PINUSI.COM, Jakarta — Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tentang haramnya hukum judi yang dilakukan, baik secara langsung (offline) maupun daring (online), Minggu (29/05/2022).
Muiz menyoroti judi yang tengah marak di tubuh masyarakat, terutama dalam segi judi online. bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya dalam keterangan tertulis
Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh. Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Alquran, QS al-Maidah:90:
Menurutnya dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Perkara-perkara yang diharamkan.
“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz m
Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007
Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya,
“Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.
Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat
HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.