PINUSI.COM, Jakarta – Polsek Cengkareng telah mengamankan dua mata elang atau debt collector yang berinisial DM dan juga RS yang kerap selama ini merampas sepeda motor secara paksa di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, dari laporan kejadian yang kerap meresahkan masyarakat itu, kini anggotanya langsung bererak cepat ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepeda motor korban.
“Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,” kata Ardhie, Rabu (1/6/2022).
Pada saat ingin diamankan, terdapat salah satu orang yang telah melarikan diri. Sehingga, anggota polisi baru mengamankan dua orang pelaku. Akan tetapi pihak kepolisian sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil melarikan diri itu.
“Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan,” ujarnya.
Menurut Ardhie, modus mereka ini dengan cara merampas sepeda motor secara paksa dengan dalih tunggakan. Namun, para mata elang ini justru tidak menyerahkannya ke leasing, akan tetapi mereka menjualnya ke orang lain dengan harga yang sangat murah.
Ardhie menambahkan, untuk memastikan dia akan mendalami dugaan ini, dan untuk masyarakat pengendara motor dan juga mobil yang telah dicegat mata elang agar segera langsung melapor ke polisi.
Karena kini pihaknya tidak akan segan untuk melakukan proses hukum kepada semua oknum debt collector yang telah merampas kendaraan secara paksa. “Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” pungkasnya.