PINUSI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea yang ramai terkenal dikalangan publik.
Kehalalan yang sudah ditetapkan dalam sidang fatwa dilaksanakan Rabu kemarin (15/2/2023) khusus untuk membahas produk yang halal.
MUI sudah mengeluarkan ketetapan halal sehabis menelaah dan kaji laporan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
BACA LAINNYA : Terima Kasih Cheetos & Pepsi Telah Memanjakan Lidah Anak Indonesia
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa produk Mixue sudah sesuai dengan produk halal dan bahannya berasal dari produk suci serta prosesnya pun terjamin. Sampai banyak netizen yang beramai-ramai meramaikan akun instagram Mixue karena terbukti kehalalannya.
Penetapan kehalalan produk pangan yang memiliki banyak cabang dan banyak menu wajib sekali melakukan audit kepada semua outlet dan menunya, untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh.
Editor : Cipto Aldi