PINUSI.COM, Jakarta - Direktur Eksekutif TMII I menepis rumor yang bergulir terkait kepemilikan pribadi atas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jumat (2/6/2022).
Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan dengan tegas bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan aset negara dan bukan milik perorangan.
“Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pengelolaan TMII diambil alih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC)
“Sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, TWC dipercaya mengelola TMII. Mereka yang mengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko juga. Orang-orang di dalamnya merupakan kalangan profesional dan mengerti destinasi prioritas,” ujar Putu.
Pasca diambil alisnya TMII, dilanjutkan dengan revitalisasi oleh Sekretariat Negara (Setneg). Untuk melakukan revitalisasi tersebut harus mengocek anggaran mencapai Rp1,14 triliun.
Menurut Direktur Eksekutif TMII I, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan hak milik negara yang tercatat dalam Setneg dengan bersinergi kepada Yayasan Harapan Kita untuk mengelola destinasi di Jakarta tersebut.
"Jadi, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Setneg. Dengan diambilalihnya oleh negara, maka Yayasan Harapan Kita tidak lagi bisa mengelola operasional TMII," tutupnya.