PINUSI.COM, Jakarta – Polsek Kembangan telah berhasil menangkap dua debt collector yang sempat buron yang usai melakukan perampasan sepeda motor di Kawasan Joglo Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu yang lalu.
Dua pelaku tersebut baru saja ditangkap yaitu, SB (26) dan YR (22). Pada sebelumnya itu polsek kembangan telah mengamankan satu debt collector yang berinisial OYS (31). Kasi Humas Polres Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, SB dan juga YR berhasil diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan, Jakarta Barat pada beberapa waktu yang lalu.
“Jadi total yang kita amankan sebanyak tiga orang,” kata Taufik pada saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat ketiga pelaku memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor berjenis Honda Scoopy di Pondok Indah.
“Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ungkapnya.
Selanjutnya para pelaku ini mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban kearah Joglo Kembangan, Jakarta Barat. Pada setibanya ditempat, para pelaku ini yang membawa HP milik korban berpura-pura dengan menyerahkan kepada korban, dan pada saat korban turun dari motor. Lalu motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku yang memboncengi korban.
Akan tetapi pada saat pelaku yang berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara lain yang tengah dikendarai oleh pengendara ibu-ibu. “SB dan YR kami amankan di daerah Tangerang. Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai debt collector. Pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali,” katanya.
Para pelaku ini menjual sepeda motor rampasan dengan harga Rp 3-4 juta. Dengan perbuatan para pelaku ini kini ketiganya telah mendekam di tahanan Mapolsek Kembangan.