PINUSI.COM, Jakarta – Coba menggagalkan aksi pencurian seorang emak-mak naik keatas kap mobil bikin viral di media sosial. Tindakan itu sebagai upaya menggagalkan aksi pencurian mobilnya.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (2/6/2022) sekitar pada pukul 23.00 WIB. Dalam video yang viral itu awalnya memperlihatkan kondisi jalanan yang masih ramai.
Tidak berselang beberapa lama kemudian, muncul sebuah mobil berwarna silver. Akan tetapi di atas kap sebuah mobil itu tampak seorang wanita yang tengah berupaya menghentikan laju kendaraan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono telah membenarkan akan peristiwa tersebut. Dia menyebutkan pelaku tersebut berinisial RA telah ditangkap.
“Sebelum 1X24 jam kita tangkap yang bersangkutan di Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).
Budi mengatakan kasus tersebut berawal pada saat korban berinisial LN yang ingin berniat menjual mobilnya lewat jasa pemasaran di media sosial. Lalu pelaku melihat unggahan korban dan tertarik datang kerumahnya untuk melakukan transaksi jual beli.
Menurut dia, tercatat sudah empat kali pelaku datang kerumahnya. Pelaku pada saat itu berdalih ingin melakukan test drive terlebih dahulu sebelum untuk membelinya.
Pada kamis (2/6/2022) malam, pelaku dan korban lalu bertemu, dan pelaku ini pun kembali meminta kepada korban untuk melakukan test drive kembali.
“Nah tiap test drive mobil korban selalu ikut di mobil itu. Tiga hari berturut-turut korban ikut terus sehingga niat tersangka untuk membawa mobil jadi tidak bisa,” ucapnya.
Pelaku lalu membawa mobil korban ke arah SPBU Ciracas. Saat korban lengah pelaku lalu memukul korban hingga sampai terjatuh dari mobil.
Korban yang tidak menyerahpun tetap berupaya menggagalkan aksi pencurian tersebut. Korban LN lalu nekat sampai naik keatas kap mobilnya dengan besar harapan bisa menghentikan laju kendaraan tersebut.
“Yang pasti setelah mobil itu berusaha kabur dan nabrak truk, korban datang lagi kemobil itu dan berusaha menghalangi, lalu naik ke kap mobil. Tersangka kabur hingga korban jatuh,” ujarnya.
Lalu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (3/6/2022). Kurang dari 24 jam pelaku telah berhasil ditangkap di daerah Krangan, Bekasi.
Atas perbuatannya itu, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.