PINUSI.COM, Jakarta – Selebgram Hana Hanifah dilaporkan kepolisi oleh Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), atas dugaan tindak pidana yang mempromisikan judi online. Hana Hanifah dilpaorkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang di posting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022,” ucap Direktur LBH PB SEMMI Gurun Aristra kepada Wartawan, Senin (6/6/2022).
Hana Hanifah dilaporkan dengan atas dugaan melanggar Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
“Disini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya.
Dugaan itu yang dilakukan Hana Hanifah tersebut telah dianggap Gurun sebagai pelanggaran pidana. Itu sebabnya, ada aturan yang telah melarang dan mempromosikan.
"Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami," tuturnya.
Gurun meminta dengan laporan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menulusuri dan harus mengawasi semua pergerakan keuangannya. Dia juga mengaku khawatir dengan banyaknya yang telah terlibat dan juga menikmati hasil dari judi online tersebut.
"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan," tuturnya.
Gurun juga mengatakan sudah terbit tanda buktinya laporan, menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil semua pihak untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami dan para pihak yang terlibat dalam potensi dugaan perkara ini, baik terlapor, pelapor, dan saksi-saksi," pungkasnya.