PINUSI.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti terkait pengaduan dari Masyarakat Adat Orang Kubu perihal sengketa tanah dengan PT. Asiatic Persada, Rabu (08/06/2022).
Permasalah tersebut terjadi di Provinsi Jambi tepatnya di Dusun Lamo Padang Salak, Kabupaten Muaro Jambi.
Masyarakat Adat mengeluh terkait permasalahan yang dihadapinya dimana telah terjadi sengketa tanah hingga permasalah tersebut diadukan langsung oleh masyarakat Adat kepada BAP DPD RI.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Edwin Pratama Putra menjelaskan pihak masyarakat adat Orang Kubu mewakili masyarakat pemilik lahan di Dusun Lamo Padang Salak melakukan audiensi terkait permasalahan yang dihadapi
“Hari ini kita menghadiri audiensi pengaduan dari Masyarakat Adat Orang Kubu yang mewakili masyarakat pemilik lahan di Dusun Lamo Padang Salak, terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat pemilik lahan dengan wilayah HGU PT Asiatic Persada dimana sebelumnya adalah PT Bangun Desa Utama (BDU),” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI.
Edwin menambahkan pihaknya meminta gambaran permasalahan yang terjadi dilapangan secara detail. Agar dari data tersebut dapat menjadi landasan untuk disampaikan pada pihak terkait, pemerintah serta lembaga negara.
"Rapat audiensi pada hari ini diharapkan dapat menjembatani dan mendorong penyelesaian permasalahan yang dihadapi,” ucapnya.
Edwin sebelumnya menjelaskan kronologis yang terjadi berawal dengan tindakan penggusuran oleh PT BDU tahun 1984 sebelum terbit HGU No. 1 tahun 1986 atas namanya, dengan pernyataan surat Kepala Desa Markanding tertanggal 3 Maret 1984. Hasil penelitian BPN Provinsi Jambi tanggal 12 Agustus 2007, tanah masyarakat adat Orang Kubu tiga kelompok yaitu Padang Salak, Pinang Tinggi dan Tanah Menang terletak sungai Markanding, Sungai Temidal, Sungai Bahar dan Sungai Samiyo.
“Seluruhnya masuk dalam HGU atas nama PT. BDU yang beralih ke PT. Asiatic Persada. Status Tanah dalam lokasi semula yang dimaksud adalah Tanah Negara dan Tanah Masyarakat Adat Orang Kubu,” jelas Edwin.
Edwin juga menuturkan yang memberikan rekomendasi PT. Asiatic Persada adalah BPN Provinsi Jambi, dengan merealisasikan kebun program kemitraan. Bahkan, dalam upaya penyelesaian peserta kemitraan PT. Asiatic Persada harus berkoordinasi dengan Pemda setempat, tokoh hingga ketua kelompok suku anak dalam.
"BPN juga telah merekomendasikan PT Asiatic Persada agar berkoordinasi sehingga peserta kemitraan betul-betul merupakan masyarakat Adat Orang Kubu dan yang pantas menerimanya,” tutur Edwin.
Selain itu, Ketua Yayasan Masyarakat Adat Orang Kubu Husin A Roni menuturkan pihaknya sudah melakukan mediasi ke mana mana namun belum terpecahkan. Selain itu juga, pihaknya sudah diajak untuk mediasi namun tidak juga menemukan titik temunya.
“Kami ingin mendapatkan perlindungan hukum. Kami telah digusur sejak tahun 1984, inilah yang kami perjuangkan. Kami mohon agar BAP DPD RI dapat membantu penyelesaian ini agar kami mendapat keadilan. Karena 186 kepala keluarga dan 596 jiwa masyarakat yang terdampak,” tutur Husin.