PINUSI.COM, Bogor - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para pengusaha lokal segera mengajukan sertifikasi halal produk barang dan jasa yang dimiliki. Ini menjadi langkah awal untuk masuk ke dalam ekosistem halal global.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham usai menyerahkan secara simbolis sertifikat halal kepada PT Waroeng Steak Indonesia, di Bogor, Jawa Barat. Sertifikat halal BPJPH ini diterima oleh pendiri PT Waroeng Steak Indonesia Jodi Brotosuseno.
“Kami mengapresiasi upaya PT Waroeng Steak Indonesia yang telah mensertifikasi produk-produknya. Kami mengajak pengusaha lokal untuk mengikuti langkah ini. Segera ajukan sertifikasi halal produk-produknya,” ujar Aqil, Selasa (7/6/2022).
Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal juga menjadi bentuk kepatuhan para pengusaha terhadap ketentuan undang-undang. Seperti diketahui, UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa setelah tahun 2024 seluruh produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Jika (nanti) ada restoran, warung, katering dan jasa lainnya tidak memiliki sertifikat halal, maka pendekatannya akan berbeda. Yakni dengan pendekatan hukum,” tandas Aqil.
Ia menuturkan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, amat ironis jika Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan produk halalnya.
“Sangat ironis jika kita mengimport barang dan jasa halal dari negara yang minoritas muslim, ini sangat ironis sekali. Hal ini jadi tantangan kita bersama,” tutur Aqil.
“Apa yang dilakukan PT Waroeng Steak Indonesia dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengusaha produk makanan lokal yang diharapkan dapat meramaikan ekosistem halal di Indonesia,” imbuhnya di hadapan ratusan karyawan PT Waroeng Steak Indonesia. Perusahaan yang dipimpin Jodi Brotosuseno ini diketahui memiliki 114 gerai di seluruh Indonesia.