PINUSI.COM - Presiden Jokowi telah sah membubarkan dua perusahaan pelat merah pada Senin (20/02/2023) lalu. Perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Kertas Leces dan maskapai Merpati Airlines.
Pembubaran PT Kertas Leces terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero) yang sudah ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2023. Perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit tersebut berada dalam keadaan insolvensi.
Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus. Pembatalan Perdamaian 2OI8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14IPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018.
BACA LAINNYA : PLN Tekan Beban Take or Pay, Komisi VI DPR Apresiasi Langkah PLN
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Leces nanti akan dilakukan seusai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, serta peraturan dari perundang-undangan lainnya.
Proses penyelesaian likuidasi PT Kertas Leces akan dilakukan paling lambat 9 tahun terhitung dari PT Kertas Leces telah dinyatakan pailit. Sehingga nantinya semua kekayaan dari perusahaan tersebut akan disetorkan pada kas negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2.
Selain PT Kertas Leces, Merpati Airlines juga telah dibubarkan oleh Presiden Jokowi di hari yang sama. Merpati Airlines dibubarkan karena telah dinyatakan pailit yang berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian I 2O22/PN. Niaga Sby Jo Nomor4/Pdt. Sus-PKU/20I8/PN. Niaga Sby. tanggal 2 Juni 2022.
Sama halnya dengan PT Kertas Leces, harta pailit maskapai ini berada dalam keadaan insolvensi. Serta pelaksanaan likuidasi pembubarannya juga akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN, perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan dari perundang-undangan lainnya.
Proses penyelesaian likuiditas Merpati Airlines akan dilakukan paling lambat 5 tahun terhitung dari perusahaan dinyatakan pailit. Jika dihitung berarti proses tersebut akan selesai pada tahun 2027 mendatang. Semua sisa kekayaan dari likuiditas Merpati Airlines ini akan disetorkan ke kas negara sepeti yang dimaksud dalam Pasal 2.
Editor : Costa Rando Masihin