PINUSI.COM – Satuan Petugas (Satgas) Satuan Organik Yonarhanud 3/YBY Pos Koki Dumdum memusnahkan sekitar 174 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Rabu (04/01/2022).
Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dalam kegiatan sweeping pada periode bulan Oktober sampai Desember 2022.
Pada proses pemusnahan miras ditumpahkan ke dalam parit di daerah Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
BACA LAINNYA : Kombinasi Visual Taeyeon SNSD dan Karina Aespa Jadi Sorotan!
Komandan Satgas Satuan Organik Yonarhanud 3/YBY Letkol Arh Achmad Yani mengatakan bahwa minuman keras ilegal jenis cap tikus ini merupakan hasil sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di Pos Dumdum.
“Minuman cap tikus ini dapat merusak kesehatan remaja dan masyarakat. Haparannya aksi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras tersebut,” katanya.
Rincian miras jenis cap tikus yang dimusnahkan yakni 132 bungkus plastik ukuran 600 ML (79,2 Liter), 3 Jerigen ukuran 25 liter (75 liter), 4 Jerigen ukuran 5 liter (20 liter).
BACA LAINNYA: 5 Daftar Perppu Cipta Kerja Yang Dianggap Merugikan Pekerja
“Semuanya di musnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat pemerintah setempat yang hadir,” tambahnya.