PINUSI.COM - Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Ditjen Pajak sedang menjadi perhatian publik. Namanya ikut terseret atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya sendiri Mario Dandy Satrio terhadap anak dari putra petinggi GP Ansor.
Kehidupan mewahnya terungkap setelah sang anak Mario kerap memamerkan gaya hidup mewahnya. Apalagi kepemilikan mobil mewah rubicon yang digunakan anaknya saat kejadian penganiayaan itu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta Irjen Kemenkeu menyelidiki harta Rp 56 Miliar milik Rafael. Pemeriksaan terhadap Rafael itu sudah dilakukan kemarin (23/02/2023). Sampai kini pemeriksaan itu masih berlangsung dan diperkirakan hingga 7 hari ke depan.
BACA LAINNYA : Dirjen Pajak Khawatir Kasus Rubicon akan Berdampak ke 45 Ribu Pegawai DJP
Pemeriksaan yang dilakukan dengan mencocokkan harta yang sudah dilaporkan dengan kemampuan ekonomi, semua penghasilan, hingga warisan. Pemeriksaan dilakukan juga bersama dengan KPK, PPATK, serta instansi lainnya.
Tidak hanya itu, jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II juga sudah resmi di copot. Hal itu dilakukan oleh Menkeu Sri Mulyani berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan jabatan terhadap Rafael Alun Trisambodo dilakukan agar mempermudah pemeriksaan terhadap dirinya. Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai PNS serta masih menerima gajinya.
Editor : Costa Rando Masihin