PINUSI.COM, Bogor - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan peraturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternah di Tanah Air.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa menjelang Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak untuk kurban akan tinggi. Namun, saat ini kondisi wabah PMK sedang menyerang Indonesia. Oleh karenanya, Kemenag akan melakukan pengaturan terkait kurban hewan ternak tersebut.
Dia juga terus berkoordinasi dengan Ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya Yaqut dalam keterangan persnya usai rapat dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).
Dalam dua hari ke depan, kata Menag, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia. Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkasnya.